Corporate Legal Services adalah layanan jasa hukum yang diberikan oleh Kantor Hukum LHS & PARTNERS untuk membantu klien dalam mempersiapkan, mengatur dan/atau membenahi hukum di dalam suatu perusahaan baik yang sudah menjadi masalah maupun yang belum menjadi masalah hukum. Layanan jasa hukum ini berbayar, untuk itu jangan segan untuk menanyakan terlebih dahulu biaya jasa hukumnya kepada kami.
Sebagai Corporate Legal, LHS & PARTNERS dapat memberikan layanan jasa hukum antara lain sebagai berikut :
Dengan biaya jasa hukum yang terjangkau baik oleh perusahaan skala kecil, menengah maupun perusahaan besar atau perwakilan asing, LHS & PARTNERS akan membantu klien berdasarkan kasus atau pemasalahan hukum yang sedang dihadapinya, oleh karenanya jangan segan-segan untuk terlebih dahulu mendiskusikan kasus atau permsalahan hukumnya dengan team kami.
Untuk mendapatkan layanan jasa konsultan hukum perusahaan dari kantor kami, silahkan terlebih dahulu menyampaikan melalui pesan WhatsApp : CORPORATE LEGAL, Perkara, Nama, Alamat, dan Kronologi, dengan cara klik ikon atau link dibawah ini.
Mohon maaf karena kesibukan dan banyaknya permintaan layanan jasa hukum di kantor kami, kemungkinan ada keterlambatan kami dalam merespon permintaan Anda.
Terimkasih.
Business Lawyers & Corporate Legal
Jl. Raya Yogya - Wonosari Km.7, Wiyorokidul No.1, Banguntapan, Yogyakarta. 55197.